Minggu, 26 Mei 2013



Hak Paten
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

>> Yang Harus Diperhatikan untuk Dihindari Sebelum Mengajukan Paten
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.
Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
1. Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan.
2. Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
3. Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.

>> Sistem Pendaftaran Paten
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu :
1. Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
2. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan “Indonesia menggunakan sistem First To File”.

>> Perbedaan Antara Paten Biasa dan Paten Sederhana
No Uraian Paten Paten Sederhana
1. Yang diperiksa Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industry Kebaruan (novelty)
2 Masa Berlaku 20 tahun, terhitung sejak penerimaan permintaan paten 10 tahun, terhitung sejak tanggal pemberian paten 3 Jumlah Klaim 1 (satu) atau lebih dari satu 1 (satu).

>> Penemuan Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7) :
1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan peledak.
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
>> Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
1. Melakukan penelusuran (searching) informasi paten di beberapa Website, antara lain :
• http://www.dgip.go.id
• http://www.uspto.gov
• http://www.jpo.gov
• http://www.epo.gov
2. Melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan, jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.




REFERENSI


“Hukum Hak Kekayaan Intelektual” , oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar