Hak Paten
Paten
adalah hak khusus
yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat
1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
Pemegang
paten adalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
>> Yang Harus
Diperhatikan untuk Dihindari Sebelum Mengajukan Paten
Yang
harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau
mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu
lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.
Pengungkapan suatu hasil
penelitian atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
1. Melalui penguraian teknik
dengan tulisan yang dipublikasikan.
2. Melalui penguraian produk
dan atau cara penggunaannya di depan umum.
3. Melalui pameran produk,
dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang
resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia
yang resmi atau diakui sebagai resmi.
>> Sistem Pendaftaran
Paten
Ada 2 macam sistem pendaftaran
paten, yaitu :
1. Sistem First to File adalah
suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas
invensi baru sesuai dengan persyaratan.
2. Sistem First to Invent
adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan
inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan “Indonesia
menggunakan sistem First To File”.
>> Perbedaan Antara
Paten Biasa dan Paten Sederhana
No Uraian Paten Paten
Sederhana
1. Yang diperiksa Kebaruan
(novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industry Kebaruan (novelty)
2 Masa Berlaku 20 tahun,
terhitung sejak penerimaan permintaan paten 10 tahun, terhitung sejak tanggal
pemberian paten 3 Jumlah Klaim 1 (satu) atau lebih dari satu 1 (satu).
>> Penemuan Yang
Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak dapat diberikan
perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7) :
1. Proses atau produk yang
pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan. Contoh : Bahan peledak.
2. Metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang
ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua mahluk hidup, kecuali
jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
hewan, kecuali proses mikrobiologis.
>> Yang Harus
Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
1. Melakukan penelusuran
(searching) informasi paten di beberapa Website, antara lain :
• http://www.dgip.go.id
• http://www.uspto.gov
• http://www.jpo.gov
• http://www.epo.gov
2. Melakukan analisa, apakah
ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak
paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan, jika
invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada invensi
terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan
jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya
pendaftaran paten.
REFERENSI
“Hukum Hak Kekayaan
Intelektual” ,
oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar