hak merek
studi kasus hak merk:
Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor melaporkan
tindak pelanggaran hak merk yang dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku
Direktur PT Tossa Shakti yang memakai nama yang sama dengan produk
miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma
setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa
Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga
Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari
Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Sedangkan
dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari
Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya
merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Dan akhirnya
ditingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah
menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal
milik AHM.
Tanggapan:
Sebaiknya pihak AHM melakukan tuntutan ganti rugi kepada pihak Tossa, karena atas pelanggarannya mencantumkan hak merek AHM. Setiap merek yang telah terdaftar dan tercantum yang telah memiliki hak merek tidak boleh diganggu gugat dan menggunakannya. Setiap pelanggaran pasti ada sanksinya, sebaiknya pikirkan hal itu baik-baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar