Sabtu, 22 Juni 2013

hak merek

studi kasus hak merk:

Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. Sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Dan akhirnya ditingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM.
Tanggapan:
 Sebaiknya pihak AHM melakukan tuntutan ganti rugi kepada pihak Tossa, karena atas pelanggarannya mencantumkan hak merek AHM. Setiap merek yang telah terdaftar dan tercantum yang telah memiliki hak merek tidak boleh diganggu gugat dan menggunakannya. Setiap pelanggaran pasti ada sanksinya, sebaiknya pikirkan hal itu baik-baik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar