HKI (Hak Kekayaan
Intelektual)
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum
yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun
badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta
(berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak
individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu
temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya
cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat
didaftarkan untuk perlindungan
hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific),
pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri,
merek dagang, nama usaha, dll. HKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang
berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni
dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil
kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian
ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu
Tertentu atau Terbatas
Apabila
telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi
milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat
diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan
Mutlak
HKI
yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan
terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran
yang dilakukan oleh siapapun.
Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau
pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa
persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun
menggunakannya.
JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade
Secrets)
d. Desain Industri (Industrial
Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu
(Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas
Tanaman (Plant Variety)
PENGATURAN HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang
Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang
Paten
3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang
Merek
4. Rahasia Dagang (Trade
Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial
Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang
Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas
Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
PEMBAHASAN
1. Hak Cipta (Copyrights)
Hak
Cipta adalah
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
>>Pemegang Hak Cipta
Pemegang
Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima
hak tersebut dari si pencipta
>> Pengertian Ciptaan
Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
>> Pendaftaran
Ciptaan untuk Memperoleh Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran
ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Untuk
lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk
mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut
>> Karya Cipta yang
Dilindungi UU Hak Cipta
a. Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil
karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan
ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c. Alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Ciptaan lagu atau musik
dengan atau tanpa teks.
e. Drama, drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, pantomim.
f. Seni rupa dengan segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase dan seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta
i. Seni Batik
j. Fotografi
k. Sinematografi
l. Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
>> Yang Tidak Dapat
Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
a. Ciptaan di luar bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
b. Ciptaan yang tidak
orisinil.
c. Ciptaan yang tidak
diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
d. Ciptaan yang sudah
merupakan milik umum.
e. Ketentuan yang diatur dalam
pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
>> Jangka Waktu
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan
atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah
pencipta meninggal dunia. Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut
diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia. Hak
Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan
karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan.
2. a. Hak Paten (Patent)
Paten
adalah hak khusus
yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat
1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
Pemegang
paten adalah
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
>> Yang Harus
Diperhatikan untuk Dihindari Sebelum Mengajukan Paten
Yang
harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau
mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu
lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.
Pengungkapan suatu hasil
penelitian atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
1. Melalui penguraian teknik
dengan tulisan yang dipublikasikan.
2. Melalui penguraian produk
dan atau cara penggunaannya di depan umum.
3. Melalui pameran produk,
dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang
resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia
yang resmi atau diakui sebagai resmi.
>> Sistem Pendaftaran
Paten
Ada 2 macam sistem pendaftaran
paten, yaitu :
1. Sistem First to File adalah
suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas
invensi baru sesuai dengan persyaratan.
2. Sistem First to Invent
adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan
inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan “Indonesia
menggunakan sistem First To File”.
>> Perbedaan Antara
Paten Biasa dan Paten Sederhana
No Uraian Paten Paten
Sederhana
1. Yang diperiksa Kebaruan
(novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industry Kebaruan (novelty)
2 Masa Berlaku 20 tahun,
terhitung sejak penerimaan permintaan paten 10 tahun, terhitung sejak tanggal
pemberian paten 3 Jumlah Klaim 1 (satu) atau lebih dari satu 1 (satu).
>> Penemuan Yang
Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak dapat diberikan
perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7) :
1. Proses atau produk yang
pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan. Contoh : Bahan peledak.
2. Metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang
ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua mahluk hidup, kecuali
jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
hewan, kecuali proses mikrobiologis.
>> Yang Harus
Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
1. Melakukan penelusuran
(searching) informasi paten di beberapa Website, antara lain :
• http://www.dgip.go.id
• http://www.uspto.gov
• http://www.jpo.gov
• http://www.epo.gov
2. Melakukan analisa, apakah
ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak
paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan, jika
invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada invensi
terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan
jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya
pendaftaran paten.
2. b. Hak Merek (Trademark)
Merek
adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
>> Yang Dapat
Mendaftarkan Merek :
1. Perorangan
2. Beberapa Orang (pemilikan
bersama)
3. Badan Hukum
>> Fungsi Merek
1. Menunjukan barang/jasa yang
dihasilkan
2. Sebagai jaminan atas mutu
barangnya
3. Tanda pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan
seseorang atau badan hukum
dari produk orang lain atau badan hukum
lainnya.
>> Jangka Waktu
Perlindungan Merek
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun, sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu
dapat diperpanjang.
2. c. Rahasia Dagang (Trade
Secrets)
Rahasia
dagang adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemiliknya.
>> Unsur – Unsur
Rahasia Dagang
Unsur dari rahasia dagang
adalah :
1. Adanya informasi bisnis dan
teknologi yang dirahasiakan
2. Mempunyai nilai ekonomi
3. Adanya upaya untuk menjaga
kerahasiaan
Ketiga unsur tersebut harus
ada dalam rahasia dagang
>> Hak dari Pemegang
Rahasia Dagang
1. Menggunakan sendiri rahasia
dagang yang dimilikinya
2. Memberikan lisensi kepada
atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan
rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
>> Apakah Rahasia
Dagang Perlu Didaftarkan?
Tidak,
tetapi jika akan dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen pengalihan hak dan
dicatatkan pada Ditjen HAKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU
Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada Ditjen HAKI tidak berakibat hukum
pada pihak ketiga.
>> Jangka Waktu
Rahasia Dagang
Jangka
waktu untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu
dipegang oleh pemiliknya.
2.d. Desain Industri
Desain
industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri atau kerajinan tangan
Hak
desain industri adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain
atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pendesain
adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
>> Jangka Waktu
Perlindungan
Perlindungan
terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan.
2. e. Desain Tata Letak
Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit
terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
Desain
tata letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif
serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
>> Yang Mendapat
Perlidungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak
desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit
terpadu yang orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil
apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat
desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang
umum bagi para pendesain.
>> Jangka Waktu
Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1. Perlindungan terhadap hak
desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama
kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak
tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan adalah 10 tahun.
2. Jika desain tata letak
sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan
paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.
2. f. Perlindungan Varietas
Tanaman (Plant Variety)
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau
pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya
selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
Dengan
demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia
tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari
alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs.
PVT
diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik,
seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada
saat
penerimaan permohonan hak PVT,
bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah
diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun,
atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk
tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria
varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan
secara jelas dengan varietas
lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum
pada saat penerimaan
permohonan hak PVT.
>> Istilah dalam
Perlindungan Varietas Tanaman
1. Perlindungan Varietas
Tanaman
Yang
selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara,
yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Varietas tanaman
Yang
selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau
spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga,
buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang
dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu
sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
3. Pemuliaan tanaman
Adalah
rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan
pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan
varietas baru dan
mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
4. Benih tanaman
Yang
selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan
untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
5. Kantor Perlindungan
Varietas Tanaman
Adalah
unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan
kewenangan di bidang
Perlindungan Varietas Tanaman.
>> Jangka Waktu
Perlindungan
Adapun
jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah selama 20 (dua puluh) tahun
untuk tanaman semusim, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
REFERENSI
“Hukum Hak Kekayaan
Intelektual” ,
oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar