Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan
Perundangundangan yang berlaku.
>>Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta
sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si
pencipta
>> Pengertian Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
>> Pendaftaran Ciptaan untuk Memperoleh
Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan
suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Untuk lebih baiknya dianjurkan
pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena
Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut
>> Karya Cipta yang Dilindungi UU Hak
Cipta
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
diwujudkan dengan cara diucapkan.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, pantomim.
f. Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan
seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta
i. Seni Batik
j. Fotografi
k. Sinematografi
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
>> Yang Tidak Dapat Didaftarkan untuk
Memperoleh Hak Cipta
a. Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra.
b. Ciptaan yang tidak orisinil.
c. Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk
yang nyata.
d. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
e. Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang
Hak Cipta (UUHC).
>> Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku
selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup
ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia. Hak Cipta atas ciptaan
program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
REFERENSI
“Hukum Hak Kekayaan
Intelektual” ,
oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar