Minggu, 26 Mei 2013



Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
>>Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si pencipta
>> Pengertian Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
>> Pendaftaran Ciptaan untuk Memperoleh Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Untuk lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut
>> Karya Cipta yang Dilindungi UU Hak Cipta
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
f. Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta
i. Seni Batik
j. Fotografi
k. Sinematografi
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
>> Yang Tidak Dapat Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
a. Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
b. Ciptaan yang tidak orisinil.
c. Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
d. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
e. Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
>> Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia. Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.


REFERENSI


“Hukum Hak Kekayaan Intelektual” , oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar