uu perindustrian
STUDI KASUS Undang Undang Perindustrian
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis
"Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri.
"Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki
izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda
Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait
penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat
mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas
Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian,
kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi
tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya
Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang
tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis
"Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353
KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado,
masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah
mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain
itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan
orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga
harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI
No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1
berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap
perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya
Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian.
Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana
tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang
siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat
(1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan
hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Sumber:
http://www.merdeka.com/hukum/kriminal/celebes-radja-s-tidak-kantongi-izin-usaha-industri-ezcb4og.html
Tanggapan:
Pemerintah sudah memang seharusnya menindak lanjuti segala kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hukum seperti contoh di atas. Dalam undang-undang perindustrian setiap industri haus mematuhi segala undang-undang yang telah ditetapkan. Perusahaan minuman di atas telah melanggar hukum industri, karena melanggar undang-undang kesehatan dan perdagangan. Sebaiknya setiap industri harus memikirkan matang-matang perusahaannya dengan cermat, tidak seenaknya mendirikan usaha semenah-menah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar