Minggu, 26 Mei 2013



Hak Paten
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

>> Yang Harus Diperhatikan untuk Dihindari Sebelum Mengajukan Paten
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.
Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
1. Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan.
2. Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
3. Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.

>> Sistem Pendaftaran Paten
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu :
1. Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
2. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan “Indonesia menggunakan sistem First To File”.

>> Perbedaan Antara Paten Biasa dan Paten Sederhana
No Uraian Paten Paten Sederhana
1. Yang diperiksa Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industry Kebaruan (novelty)
2 Masa Berlaku 20 tahun, terhitung sejak penerimaan permintaan paten 10 tahun, terhitung sejak tanggal pemberian paten 3 Jumlah Klaim 1 (satu) atau lebih dari satu 1 (satu).

>> Penemuan Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7) :
1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan peledak.
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
>> Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
1. Melakukan penelusuran (searching) informasi paten di beberapa Website, antara lain :
• http://www.dgip.go.id
• http://www.uspto.gov
• http://www.jpo.gov
• http://www.epo.gov
2. Melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan, jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.




REFERENSI


“Hukum Hak Kekayaan Intelektual” , oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.




Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
>>Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si pencipta
>> Pengertian Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
>> Pendaftaran Ciptaan untuk Memperoleh Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Untuk lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut
>> Karya Cipta yang Dilindungi UU Hak Cipta
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
f. Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta
i. Seni Batik
j. Fotografi
k. Sinematografi
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
>> Yang Tidak Dapat Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
a. Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
b. Ciptaan yang tidak orisinil.
c. Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
d. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
e. Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
>> Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia. Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.


REFERENSI


“Hukum Hak Kekayaan Intelektual” , oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.



HKI (Hak Kekayaan Intelektual)



HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat
didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu
pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll. HKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.

SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.

2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran
yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun
menggunakannya.

JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)

2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten

3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek

4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

5. Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri

6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
PEMBAHASAN
1. Hak Cipta (Copyrights)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
>>Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si pencipta
>> Pengertian Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
>> Pendaftaran Ciptaan untuk Memperoleh Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Untuk lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut
>> Karya Cipta yang Dilindungi UU Hak Cipta
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
f. Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta
i. Seni Batik
j. Fotografi
k. Sinematografi
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
>> Yang Tidak Dapat Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
a. Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
b. Ciptaan yang tidak orisinil.
c. Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
d. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
e. Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
>> Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia. Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

2. a. Hak Paten (Patent)
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten). Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

>> Yang Harus Diperhatikan untuk Dihindari Sebelum Mengajukan Paten
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.
Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
1. Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan.
2. Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
3. Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.

>> Sistem Pendaftaran Paten
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu :
1. Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
2. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan “Indonesia menggunakan sistem First To File”.

>> Perbedaan Antara Paten Biasa dan Paten Sederhana
No Uraian Paten Paten Sederhana
1. Yang diperiksa Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industry Kebaruan (novelty)
2 Masa Berlaku 20 tahun, terhitung sejak penerimaan permintaan paten 10 tahun, terhitung sejak tanggal pemberian paten 3 Jumlah Klaim 1 (satu) atau lebih dari satu 1 (satu).

>> Penemuan Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7) :
1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan peledak.
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
>> Yang Harus Dilakukan Sebelum Mengajukan Paten
1. Melakukan penelusuran (searching) informasi paten di beberapa Website, antara lain :
• http://www.dgip.go.id
• http://www.uspto.gov
• http://www.jpo.gov
• http://www.epo.gov
2. Melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan, jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten.

2. b. Hak Merek (Trademark)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

>> Yang Dapat Mendaftarkan Merek :
1. Perorangan
2. Beberapa Orang (pemilikan bersama)
3. Badan Hukum

>> Fungsi Merek
1. Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
2. Sebagai jaminan atas mutu barangnya
3. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan
seseorang atau badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum
lainnya.


>> Jangka Waktu Perlindungan Merek
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun, sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu
dapat diperpanjang.

2. c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

>> Unsur – Unsur Rahasia Dagang
Unsur dari rahasia dagang adalah :
1. Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
2. Mempunyai nilai ekonomi
3. Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam rahasia dagang

>> Hak dari Pemegang Rahasia Dagang
1. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
2. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

>> Apakah Rahasia Dagang Perlu Didaftarkan?
Tidak, tetapi jika akan dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen pengalihan hak dan dicatatkan pada Ditjen HAKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada Ditjen HAKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

>> Jangka Waktu Rahasia Dagang
Jangka waktu untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu
dipegang oleh pemiliknya.
2.d. Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.

>> Jangka Waktu Perlindungan
Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

2. e. Desain Tata Letak Circuit Terpadu (Circuit Layout)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif
serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

>> Yang Mendapat Perlidungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

>> Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1. Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan adalah 10 tahun.
2. Jika desain tata letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.

2. f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs.
PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat
penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan
secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum
pada saat penerimaan permohonan hak PVT.

>> Istilah dalam Perlindungan Varietas Tanaman
1. Perlindungan Varietas Tanaman
Yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Varietas tanaman
Yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
3. Pemuliaan tanaman
Adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan
varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
4. Benih tanaman
Yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
5. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan
kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.

>> Jangka Waktu Perlindungan
Adapun jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah selama 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.





REFERENSI


“Hukum Hak Kekayaan Intelektual” , oleh Prof. Dr. Eddy Damian, S.H.